Monday, December 7, 2015

Aturan (Pem)batas(an) Kecepatan Kendaraan



 Karena anggapan BIAR CEPAT ASAL SELAMAT sudah mendarah daging
dan perlu diatur

Seberapa cepat kita melajukan kendaraan di jalan (raya)? Kebanyakan dari kita pasti tahu dari petunjuk yang terpampang di pengukur kecepatan, speedometer di tiap kendaraan. Mungkin kebanyakan kita tak mau tahu batas kecepatan kendaraan yang layak dan aman buat kita. Kebanyakan kita berpikir instan tanpa memperhatikan dan mengingat aspek keselamatan. Prinsip "biar lambat asal selamat" sudah dirasa kuno di era motor dan mobil matic sekarang ini, berganti prinsip "cepat dan selamat". 

Laman wikipedia menjelaskan, pembatasan kecepatan adalah suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas. Untuk membatasi kecepatan ini digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena berbagai alasan. Beberapa alasan pembatasan kecepatan adalah keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan. Kurang lebih sepertiga korban kecelakaan yang meninggal karena pelanggaran kecepatan, sehingga pembatasan kecepatan merupakan alat yang ampuh untuk mengendalikan jumlah korban akibat kecelakaan lalu-lintas.



Semakin cepat berjalan semakin jauh pengereman bisa dilakukan. Komponen yang terkait dengan itu adalah waktu reaksi mulai dari objek terlihat oleh mata, diolah otak untuk kemudian mulai menginjak rem yang besarnya sekitar dua detik, kemudian setelah rem diinjak masih ada jarak yang ditempuh sampai dengan kendaraan benar-benar berhenti.

Waktu reaksi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti usia (pengemudi muda biasanya lebih pendek waktu reaksinya. Pembalap membutuhkan waktu reaksi yang sangat cepat, sehingga biasanya pembalap berusia muda), kondisi kesehatan, dan pengaruh obat/ alkohol/ narkotik.

Jarak pengereman tergantung kepada beberapa hal di antaranya
  • Jalan basah mengurangi koefisien gesekan dengan jalan. 
  • Jalan tergenang bisa mengakibatkan tidak ada friksi di mana kendaraan meluncur di atas air (aqua planing). 
  • Kondisi ban, ban licin sudah tidak ada berkontur lebih rendah gesekannya. 
  • Jenis rem yang digunakan 
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 111/2015 (download pdf) yang terbit 28 Juli lalu mengatur seberapa cepat Anda boleh melaju di jalan raya. Peraturan baru ini memuat banyak varian. Saya rasa akan beribet membacanya langsung. Beruntung situs beritagar menampilkannya dalam infografik. Infografik di atas hanya mencomot sebagian kecil dari Permenhub itu, yakni Lampiran II, Bab "Proses Penetapan Batas Kecepatan di Jalan Arteri Sekunder". Menurut Klasifikasi Jalan dalam Wikipedia Indonesia, ciri jalan arteri sekunder, yang biasa disebut jalan protokol, itu antara lain lebar badan jalan tak kurang dari delapan meter, dan boleh dilalui bus maupun truk.


Aturan dibuat untuk (tidak) dilanggar, bukan? Selamat berkendara dengan aman, semoga selamat sampai tujuan.

sumber: beritagar, wikipedia

No comments:

Post a Comment